Lubuk Sikaping, TPP Pasaman - Tenaga Pendamping Profesional Kementerian Desa PDT Kabupaten Pasaman berkomitmen akan mengawal dan menuntaskan percepatan pelaksanaan Musyawarah Nagari Khusus (Musnasus) untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Komitmen bersama TPP Kabupaten Pasaman itu dinyatakan dalam Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Pasaman, Kamis, 30 Oktober 2025. Rakor ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses Musnasus berjalan secara transparan, partisipatif, dan tepat waktu.
Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pasaman, Muhammad Sjahbana Sjams, S.H, M.H menjelaskan, landasan hukum Pemerintah Nagari melaksanakan Musnasus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Desa PDT Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.
"Selaku TPP Kemendesa, kita semua wajib memahami dengan baik setiap regulasi yang terkait dengan KDMP, agar dapat memfasilitasi Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari sebagai pelaksana Musnasus, sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandas Sjahbana Sjams.
Selain menjalankan fungsi fasilitasi, lanjut Sjahbana, Kawan-kawan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa juga dapat melakukan fungsi edukasi dan advokasi, dengan melakukan koordinasi bersama Camat, Wali Nagari, Ketua KDMP dan Asisten Bisnis KDMP, yang memiliki tugas membantu pengurus KDMP dalam menyusun Proposal Rencana Bisnis KDMP.
"Proposal Rencana Bisnis yang akan dibahas dan disepakati dalam Musnasus nanti, paling sedikit memuat: rencana kegiatan usaha, anggaran biaya atas belanja modal dan/atau belanja operasional, tahapan pencairan Pinjaman di luar persyaratan Bank, dan rencana pengembalian Pinjaman," papar Sjahbana.
Sementara itu, TAPM Kabupaten Pasaman Bidang Perencanaan Pembangunan Desa, Atmawati, S.E menegaskan, tugas kawan-kawan PD dan PLD memfasilitasi penetapan jadwal pelaksanaan Musnasus di tiap nagari.
"Kita merencanakan pelaksanaan Musnasus KDMP di 62 Nagari se Kabupaten Pasaman, dapat kita tuntaskan pada bulan November 2025. Setelah itu, kita lanjutkan dengan fasilitasi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belaja Nagari Tahun 2026," ujar Atmawati.
Dilanjutkan TAPM Kabupaten Pasaman Bidang BUMNag, Oos Rahmat, S.Pd, selain fasilitasi Musnasus KDMP, kegiatan lain yang tidak kalah pentingnya difasilitasi TPP adalah pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMNag.
"Berdasarkan data yang terpantau melalui Formulir F-115, sebanyak 21 Nagari telah menyalurkan Dana Desa sebesar 20% ke Rekening BUMNag. Kita berharap pada bulan November nanti, sebanyak 62 Nagari telah menyalurkan Dana Desa kegiatan ketahanan pangan dan BUMNag juga telah melaksanakan kegiatan tersebut," harap Oos.
Hal lain yang juga dibahas dalam Rakor bulan Oktober adalah mengoptimalkan pemanfaatan Blogger sebagai media online Pendamping Desa. Dimana setiap aktivitas dan kegiatan di Nagari dampingan dapat dituliskan dan disebarluaskan melalui Blog TPP Pasaman.
Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa se Kabupaten Pasaman ini berakhir pada pukul 16.30 WIB. (Boim/TAPM)


0 Komentar