TPPPASAMAN, LUBUKSIKAPING--Pemerintah Nagari Sundata Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman menggelar Musyawarah Nagari Rembuk Stunting, Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian pra musyawarah nagari untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari tahun berikutnya, dan juga menjadi amanat dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Kegiatan musyawarah tersebut bertempat di Kantor Wali Nagari Sundata Selatan dan dihadiri oleh Yossy Alvani, S.T, M.M, Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BAPPEDA Kabupaten Pasaman, Muhammad Sjahbana Sjams, S.H, M.H, TAPM Kabupaten Pasaman, Malida Roza, S.P Kabid Pemberdayaan Perempuan dari Dinas DP3AP2KB, dan udangan lainnya.
Muhammad Sjahbana Sjams menjelaskan, sesuai Permendes No. 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa itu diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa dan diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dilaksanakan melalui: a. pemenuhan kebutuhan dasar; b. pembangunan sarana dan prasarana Desa; c. pengembangan potensi ekonomi lokal; dan d. pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Adapun rincian pemenuhan kebutuhan dasar terdiri atas: a. pencegahan dan penurunan stunting di Desa: b. perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa; c. penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani; dan d. penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin.
"Melalui rembuk stunting inilah, silahkan dibahas apa yang menjadi permasalahan stunting, dan apa rekomendasi program dan kegiatan untuk mencegah terjadinya stunting tersebut. Bisa melalui program intervensi spesifik, intervensi sensitif atau tata kelola pencegahan stunting. Dan, tidak harus dalam bentuk pembangunan infrastruktur. Bisa melalui pembangunan kualitas derajat kesehatan masyarakat," kata Koordinator TAPM Kabupaten Pasaman itu.
Rembuk Stunting adalah sebuah forum diskusi atau musyawarah yang dilakukan di tingkat nagari untuk membahas permasalahan stunting secara komprehensif. Dalam forum ini, berbagai pihak terkait, seperti pemerintah nagari, badan permusyawaratan nagari, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum, berkumpul untuk merumuskan strategi dan tindakan konkrit dalam pencegahan dan penanganan stunting.
Kader Pembangunan Manusia Nagari Sundata Selatan, Mirawati menguraikan data capaian hasil pemantauan konvergensi pencegahan dan penurunan stunting berdasarkan lima kelompok sasaran yang ada yaitu: ibu hamil/ibu menyusui, baduta (balita di bawah dua tahun), balita (usia 2-5 tahun), remaja putri/calon pengantin dan kelompok rumah tangga.
Tujuan Rembuk Stunting:
Menetapkan komitmen bersama: Membentuk kesepakatan antara berbagai pihak untuk bekerja sama dalam mengatasi masalah stunting.
Merumuskan rencana aksi: Menyusun program dan kegiatan yang spesifik dan terukur untuk mencegah dan menangani stunting.
Memprioritaskan penggunaan anggaran: Memutuskan penggunaan anggaran nagari atau sumber daya lainnya untuk kegiatan pencegahan dan penanganan stunting.
Meningkatkan kesadaran masyarakat: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencegahan stunting dan peran mereka dalam upaya tersebut.
Tahapan Rembuk Stunting:
1. Persiapan:
Pengumpulan data terkait prevalensi stunting di nagari.
Pembentukan panitia pelaksana.
Penyiapan materi diskusi.
2. Pelaksanaan:
Presentasi data terkait stunting.
Diskusi kelompok untuk merumuskan masalah dan solusi.
Penyusunan rencana aksi.
Penetapan komitmen bersama.
3. Tindak Lanjut:
Implementasi rencana aksi yang telah disepakati.
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program.
Manfaat Rembuk Stunting:
Sinergi berbagai pihak: Memungkinkan berbagai pihak untuk bekerja sama secara efektif dalam mengatasi stunting.
Peningkatan partisipasi masyarakat: Masyarakat merasa terlibat langsung dalam upaya pencegahan stunting.
Pengambilan keputusan yang lebih baik: Keputusan yang diambil dalam rembuk stunting lebih relevan dengan kondisi lokal.
Alokasi sumber daya yang lebih efektif: Anggaran dan sumber daya lainnya dapat digunakan secara optimal untuk mengatasi stunting.
Topik yang Dibahas dalam Rembuk Stunting:
Faktor penyebab stunting: Gizi buruk, sanitasi yang buruk, akses air bersih yang terbatas, dan faktor sosial ekonomi.
Intervensi spesifik: Pemberian makanan tambahan, penyuluhan gizi, perbaikan sanitasi, dan peningkatan akses layanan kesehatan.
Peran masing-masing pihak: Peran pemerintah nagari, badan permusyawaratan nagari, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum dalam pencegahan stunting.
Pemantauan dan evaluasi: Cara memantau keberhasilan program dan melakukan perbaikan jika diperlukan.
0 Komentar