Penegasan itu disampaikan Bupati Pasaman, Welly Suhery saat membuka Rapat Koordinasi Pemerintahan Nagari se-Kabupaten Pasaman Tahun 2026 di Aula Lantai III Kantor Bupati Pasaman, Kamis (22/1/2026).
Bupati Pasaman menegaskan, pemerintahan nagari merupakan ujung tombak keberhasilan pembangunan di Pasaman. Untuk itu, tata kelola pemerintahan nagari yang baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan, menjadi penting.
Ia juga menekankan, agar seluruh program Pemerintahan Nagari sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pasaman, serta mendukung sepenuhnya program unggulan (progul) daerah.
“Ada 10 program unggulan daerah. Semua pemerintah nagari wajib mendukung agar program ini berhasil. Hilangkan ego sektoral,” kata Welly dengan nada serius dihadapan peserta Rakor yang dihadiri Wakil Bupati Parulian, Sekretaris Daerah Yudesri, Asisten I Asrial A., Asisten II Djoko R, Kepala OPD terkait, Camat serta Wali Nagari.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pasaman, Teddy Marta menjelaskan, rakor tersebut menjadi forum strategis untuk membahas berbagai persoalan nagari, mulai dari administrasi pemerintahan, keuangan, hingga sinkronisasi program pembangunan.
“Melalui rakor ini kita membahas seluruh persoalan yang ada di nagari, sekaligus menyamakan langkah agar pembangunan berjalan selaras dari nagari hingga kabupaten,” ujar Teddy.
Terkait penyamaan pemahaman Penggunaan Dana Desa dalam rangka percepatan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBNagari) Tahun 2026, Rakor Pemerintahan Nagari tersebut juga menampilkan Pemateri dari unsur Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pasaman.
Koordinator TAPM Kabupaten Pasaman, Muhammad Sjahbana Sjams, menjelaskan, sesuai dengan amanat UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 dan juga Peraturan Menteri Desa PDT No. 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, ada 8 fokus penggunaan Dana Desa.
"Tahun 2026 ini, fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung: a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan; b. penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana; c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa; d. program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya; e. dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih; f. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa; g. pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau h. program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa," papar Boim, panggilan akrabnya.
Namun, mengingat keterbatasan Dana Desa pada tahun ini, lanjut Koorkab TAPM, maka pilihan atas fokus penggunaan Dana Desa itu, dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Nagari serta ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari. "Misalnya, untuk kegiatan pemberian BLT Desa, jumlah Daftar keluarga penerima manfaat, jumlah nominal dan jumlah bulannya diputuskan dalam Musyawarah Nagari berdasarkan hasil identifikasi keluarga miskin ekstrem melalui pemeringkatan berdasarkan aspek sosial dan ekonomi," urai Sjahbana. (tpp.pasaman)

0 Komentar