JAKARTA, TPPPASAMAN – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto meminta seluruh kepala desa (kades) bersikap teliti dalam menyetujui pinjaman Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berdasarkan hasil musyawarah desa khusus (Musdesus).
“Mohon diteliti, karena apapun yang bapak/ibu setujui dalam musyawarah desa khusus ini menentukan arah dan sukses atau tidaknya Koperasi Desa Merah Putih di desa bapak/ibu masing-masing,” ujar Mendes Yandri dalam Musyawarah Desa Khusus Serentak bertajuk “Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih”.
Sebelumnya, Yandri menyampaikan bahwa kepala desa berwenang menyetujui pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, berdasarkan hasil musyawarah dalam musyawarah desa/musyawarah desa khusus (Musdesus).
“Jadi, nanti Koperasi Desa Merah Putih mengajukan proposal kepada kepala desa, kepala desa mempelajari, tapi kepala desa belum bisa memutuskan. Kepala desa meminta kepada Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), untuk melaksanakan musyawarah desa atau musyawarah desa khusus membahas proposal yang diajukan oleh Koperasi Desa Merah Putih,” kata Mendes Yandri seperti dilansir dari ANTARA.
Dengan demikian, Yandri menekankan bahwa meskipun kewenangan kepala desa menyetujui pinjaman, persetujuan itu tetap membutuhkan kesepakatan dari hasil Musdesus yang melibatkan beragam unsur, mulai dari ketua Kopdes Merah Putih, anggota Kopdes, BPD, hingga tokoh masyarakat.
Hal itu diatur oleh Kemendes PDT dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang “Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih”.
Lebih lanjut, Mendes Yandri menyampaikan hasil musyawarah desa itu akan dituangkan dalam berita acara. Dengan demikian, Musdesus merupakan gerbang awal dalam menentukan arah kesuksesan Koperasi Desa Merah Putih.
“Ini artinya pintu gerbang, langkah awal yang sangat menentukan bagaimana proses inventasi, modal, kerja, dan lain sebagainya untuk Koperasi Desa Merah Putih di lingkungan bapak/ibu,” ucapnya.
Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2025
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, pada Rabu (1/10/2025).
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai instrumen percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) agar dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dapat segera disepakati dan dijalankan.
Tujuannya antara lain agar desa segera memberikan kepastian dukungan pendanaan apabila koperasi desa mengalami kekurangan dana untuk membayar angsuran pinjaman. Surat Edaran ini sejalan dengan semangat penguatan koperasi desa dan mempercepat implementasi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Untuk mendapatkan dukungan pengembalian pinjaman, KDMP perlu mengajukan permohonan kepada Kepala Desa yang akan melalui proses persetujuan. Proses ini melibatkan pengajuan permohonan, musyawarah desa, dan pembuatan surat persetujuan pinjaman. Dukungan pengembalian pinjaman dari Dana Desa juga menjadi bagian penting dari proses ini. Dengan adanya mekanisme yang jelas dan transparan, diharapkan koperasi desa dapat berkembang dengan dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah desa. (***)

0 Komentar