Ticker

6/recent/ticker-posts

TAPM Pasaman: Pembangunan di Nagari Perlu Proses Perencanaan Komprehensif dan Sistematik

Lubuk Sikaping, TPP PASAMAN - Penyelenggaraan pembangunan di Nagari memerlukan proses perencanaan yang komprehensif dan sistematik, dengan mengedepankan konsep partisipatif dalam menjawab permasalahan, potensi dan kebutuhan yang ada di masyarakat dan Nagari.

"Siklus perencanaan pembangunan nagari ini diawali dengan Musyawarah Nagari Perencanaan Pembangunan Tahunan sampai dengan diterbitkannya Peraturan Nagari tentang RKP Nagari dan disusul dengan Peraturan Nagari tentang APBNagari," ujar Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman, Muhammad Sjahbana Sjams, S.H, M.H, dalam Musyawarah Nagari Perencanaan Pembangunan Tahunan 2026 Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Selasa (28/10/2025).

Sjahbana menjelaskan, siklus Perencanaan Pembangunan di Nagari sesuai mandat Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dimulai sejak bulan Juli tahun sebelumnya atau N-1 dari periode Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKPNagari).

"Berdasarkan Panduan Fasilitasi Penyusunan RKP Desa yang diterbitkan BPSDM Kemendesa PDT, materi pembahasan dalam Musna ini mencakup: Laporan Wali Nagari atas realisasi RKPNagari tahun sebelumnya, Pokok-pokok pikiran BAMUS, Aspirasi dan prakarsa masyarakat, Peta Jalan Pencapaian SDGs Desa berdasarkan data Indeks Desa dan Pemilihan Ketua Tim RKPNagari," urai Sjahbana.

Musna Perencanaan Pembangunan Tahunan Nagari Sundata yang dipimpin Ketua Badan Permusyawaratan (BAMUS) Nagari Sundata, Usda Harman Dt. Sutan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dan unsur masyarakat, di antaranya Ketua KAN, LPMN, TP PKK, Karang Taruna, Ninik Mamak, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, dan Kader Kesehatan.

Ketua BAMUS menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah nagari dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan tepat sasaran. “Musyawarah Nagari ini adalah panggung utama bagi kita semua untuk menyatukan persepsi, menyampaikan gagasan, dan menyalurkan aspirasi agar program pembangunan yang kita rancang benar-benar menjawab kebutuhan warga. RKP Nagari bukan hanya dokumen administratif, tapi merupakan komitmen bersama dalam membangun Nagari Sundata kedepan,” ungkap Dt. Sutan.

Musna berlangsung dalam suasana partisipatif, di mana peserta diberi ruang untuk menyampaikan usulan prioritas kegiatan yang menyentuh berbagai sektor, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, ketahanan pangan, lingkungan, dan sosial budaya.

Dalam sesi diskusi, Pendamping Desa menegaskan pentingnya penyusunan RKP Nagari yang mengakomodir kebutuhan masyarakat dan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs Desa). 

Musyawarah Nagari ini merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pembangunan nagari, yang memastikan bahwa seluruh proses penyusunan program tahun 2026 benar-benar berangkat dari aspirasi warga, bukan hanya dari atas meja birokrasi.

Musyawarah Nagari Perencanaan Pembangunan Tahunan adalah forum musyawarah rutin yang dilaksanakan setiap tahun oleh Badan Permusyawaratan Nagari bersama Pemerintah Nagari dan unsur masyarakat. Tujuan utamanya adalah menyusun dan menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Nagari untuk periode satu tahun anggaran, sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari.

Tujuan dan Fungsi

Musyawarah ini bertujuan untuk:

  1. Menyusun rencana kerja pemerintah nagari yang efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.
  3. Membahas evaluasi kegiatan pembangunan tahun sebelumnya, termasuk kegiatan yang sudah, belum, atau tidak terlaksana.
  4. Menetapkan prioritas pembangunan nagari yang akan diusulkan dan dijalankan dalam satu tahun ke depan.

Proses dan Tahapan

Musyawarah Nagari Perencanaan Pembangunan Tahunan meliputi:

  • Penyampaian evaluasi pembangunan tahun berjalan.
  • Penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Nagari tahunan.
  • Penyepakatan prioritas program dan kegiatan pembangunan nagari.

Dengan pelaksanaan musyawarah nagari ini, diharapkan pembangunan Nagari Sundata berjalan partisipatif sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat lokal serta selaras dengan kebijakan pemerintah daerah kabupaten Pasaman yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman 2025-2029. (*)

Posting Komentar

0 Komentar