Ticker

6/recent/ticker-posts

Fasilitasi dan Pendampingan Pembangunan Desa


Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 294 Tahun 2025 menetapkan petunjuk teknis pendampingan masyarakat desa untuk meningkatkan efektivitas program pembangunan desa di Indonesia. Mari kita cermati, fasilitasi apa saja yang diatur dalam Kepmendes No. 294 Tahun 2025 tersebut.

 1. Pendataan Desa

Pendataan Desa adalah proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi dan validasi data pembangunan berkelanjutan Desa, yang memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan Desa berupa aset dan potensi aset Desa yang dapat didayagunakan untuk pencapaian tujuan Pembangunan Desa, masalah ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi penyusunan program dan kegiatan Pembangunan Desa, serta data dan informasi terkait lainnya yang menggambarkan kondisi objektif Desa dan masyarakat Desa.

Pendataan desa dilaksanakan oleh pemerintah desa. Pendataan Desa dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu: i) pendataan Desa tahap awal; dan ii) pendataan Desa tahap pemutakhiran. Pendataan Desa dapat difasilitasi oleh: a. perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa; b.tenaga pendamping profesional; c. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau d. pihak ketiga.

a. Langkah Fasilitasi

Langkah-langkah fasilitasi pendataan Desa sebagai berikut:

1) sosialisasi pendataan Desa;

2) pembentukan kelompok kerja Pendataan Desa;

3) pembekalan teknis kelompok kerja pendataan Desa;

4) penyelenggaraan pendataan Desa oleh kelompok kerja pendataan;

5) verifikasi, validasi dan pelaporan data;

6) penyelenggaraan rapat kerja Desa untuk membahas, menyepakati dan menetapkan data Desa; dan

7) sosialisasi hasil pendataan Desa kepada masyarakat oleh pemerintah Desa dengan metode digital, musyawarah Desa dan/atau forum-forum pertemuan Desa lainnya.

Langkah-langkah fasilitasi dalam pendataan Desa oleh TPP antara lain sebagai berikut:

1) fasilitasi kepala Desa untuk pembentukan Kelompok Kerja Pendataan Desa sebagai berikut:

a) Memastikan tersedianya draf Surat Keputusan Kelompok Kerja Pendataan Desa; dan

b) Memastikan rencana kerja Kelompok Kerja Pendataan Desa.

2) fasilitasi sosialisasi dan pembekalan teknis kelompok kerja pendataan Desa sebagai berikut:

a) Memastikan bahan sosialisasi pendataan Desa;

b) Memastikan materi bimtek/pelatihan pendataan Desa; dan

c) Memastikan tersedianya daftar hadir, notulen, berita acara bimtek/pelatihan pendataan Desa.

3) fasilitasi penyelenggaraan pendataan oleh teknis kelompok kerja pendataan Desa sebagai berikut:

a) Memastikan jadwal, responden, instrumen pendataan Desa;

b) Memastikan pengisian instrumen pendataan Desa sesuai panduan;

c) Memastikan validasi dan verifikasi hasil pendataan Desa; dan

d) Memastikan laporan hasil pendataan Desa.

4) fasilitasi warga Desa untuk berpartisipasi dalam pendataan Desa sebagai berikut:

a) Memastikan warga Desa sebagai responden pendataan; dan

b) Memastikan warga Desa mengisi instrumen hasil pendataan Desa secara objektif.

5) fasilitasi pemerintah Desa untuk membahas, menyepakati dan menetapkan data Desa sebagai berikut:

a) Memastikan tersedianya daftar hadir, notulen, berita acara penetapan data Desa; dan

b) Memastikan tersedianya draf Keputusan Kepala Desa tentang data Desa.

6) sosialisasi data Desa sebagai berikut:

a) Memastikan bahan sosialisasi data Desa; dan

b) Memastikan Sistem Informasi Desa memuat tentang data Desa.

b. Tugas TPP dalam Pendataan Desa

1) Pendamping Lokal Desa

a) Melakukan pendampingan sosialisasi kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;

b) Memantau kegiatan pendataan Pembangunan Desa di tingkat Desa;

c) Memfasilitasi Desa dalam pendataan Pembangunan Desa; dan

d) Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan fasilitasi pendataan pembangunan.

2) Pendamping Desa

a) Melakukan sosialisasi kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;

b) Memantau kegiatan pendataan Pembangunan Desa di tingkat kecamatan;

c) Mentoring PLD dalam pendataan Pembangunan Desa; dan

d) Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan fasilitasi pendataan pembangunan.

3) TAPM Kabupaten/Kota

a) Melakukan sosialisasi kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;

b) Memantau kegiatan pendataan Pembangunan Desa di tingkat kabupaten/kota;

c) Mentoring PD dan PLD dalam pendataan Pembangunan Desa; dan

d) Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan fasilitasi pendataan Pembangunan Desa.

Posting Komentar

0 Komentar