Ticker

6/recent/ticker-posts

Penyusunan RKP Desa


Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan yang disusun oleh pemerintah Desa untuk periode 1 (satu) tahun. 

Dokumen RKP Desa merupakan dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun yang didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau yang disingkat dengan APB Desa, sedangkan Daftar Usulan RKP Desa (DU RKP Desa) adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah dengan sumber pendanaan Non-APB Desa.

RKP Desa berfungsi sebagai dokumen program dan kegiatan dalam mengimplementasikan tujuan pembangunan berkelanjutan, sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada di Desa. Penyusunan RKP Desa melibatkan seluruh lapisan masyarakat Desa untuk memastikan bahwa program/kegiatan pembangunan Desa yang direncanakan benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan warga. Langkah-langkah penyusunan RKP Desa dan DU RKP Desa adalah sebagai berikut:

a. Pembentukan tim penyusun RKP Desa;

b. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;

c. Pencermatan ulang RPJM Desa;

d. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa;

e. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan

f. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.


Langkah-Langkah fasilitasi TPP dalam Proses Penyusunan RKP Desa dan DU RKP Desa antara lain sebagai berikut:

a. Memfasilitasi pembentukan Tim Penyusun RKP Desa sebagai berikut:

1) Memastikan tersedianya draf SK Tim Penyusun RKP Desa; dan

2) Memastikan rencana kerja Tim Penyusun RKP Desa.

b. Penyusunan Rancangan RKP Desa

1) Memfasilitasi Kepala Desa dan Tim Penyusun RKP Desa menyusun Kerangka Prioritas Desa. Rancangan RKP Desa memuat rancangan program/kegiatan pembangunan Desa berdasarkan usulan masyarakat dari hasil perencanaan partisipatif sebagai berikut:

a) Memastikan jadwal dan tersedianya draf RKP Desa;

b) Memastikan data Desa sebagai dasar penyusunan draf RKP Desa;

c) Memastikan penyusunan draf RKP Desa;

d) Memastikan program dan kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat tertuang dalam RKP Desa; dan

e) Memastikan pencermatan ulang RPJM Desa.

2) Program/kegiatan pembangunan Desa yang diswakelola secara mandiri oleh Desa sebagai berikut:

a) Memastikan identifikasi program/kegiatan yang mampu dilakukan secara mandiri oleh Desa; dan

b) Memastikan kesiapan sumber daya Desa untuk menyelenggarakan program/kegiatan secara swakelola.

3) Program/kegiatan pembangunan Desa yang dikelola melalui mekanisme kerja sama antar Desa atau Pihak Ketiga sebagai berikut:

a) Memastikan identifikasi program/kegiatan yang dilakukan melalui kerja sama antar Desa atau Pihak Ketiga; dan

b) Memastikan kesiapan sumber daya Desa untuk menyelenggarakan program/kegiatan melalui kerja sama antar Desa atau Pihak Ketiga.

c. penyusunan rancangan DU RKP Desa 

Memfasilitasi Kepala Desa dan Tim Penyusun RKP Desa dalam menyusun DU RKP Desa yang memuat rancangan program/kegiatan pembangunan Desa berdasarkan usulan masyarakat dari hasil perencanaan partisipatif, termasuk rencana program yang akan diusulkan kepada bupati/walikota sebagai berikut:

  1. Memastikan identifikasi program/kegiatan berdasarkan kewenangan supradesa;
  2. Memastikan biaya program/kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, dan APBN;
  3. Memastikan informasi daftar usulan program/kegiatan supradesa yang akan masuk ke Desa;
  4. Memastikan kesiapan sumber daya Desa dalam mendukung terlaksananya usulan program/kegiatan supradesa; dan
  5. Memastikan usulan Daftar Usulan RKP yang akan dibahas dalam Musrenbang kecamatan dan/atau kabupaten/kota.

d. Pembahasan dan uji publik rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa dalam musyawarah Desa

1) Memfasilitasi Kepala Desa dan Tim Penyusun RKP Desa menyelenggarakan musyawarah Desa untuk pembahasan rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa sebagai berikut:

a) Memastikan tersedianya daftar hadir, notulen, berita acara pembahasan rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa; dan

b) Memastikan draf rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa dibahas dalam Musrenbang Desa.

2) Memfasilitasi warga Desa untuk mencermati secara bersama-sama rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa yang memuat rencana kegiatan sesuai usulan masyarakat Desa sebagai berikut:

a) Memastikan warga Desa hadir dan menggunakan haknya dalam musyawarah desa; dan

b) Memastikan warga Desa mencermati draf RKP Desa dan DU RKP Desa.

3) Memfasilitasi warga Desa untuk mengajukan usulan perbaikan dan/atau mengajukan usulan program/kegiatan baru untuk menyempurnakan rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa yang memuat rencana program/kegiatan masyarakat Desa.

e. Memfasilitasi warga Desa untuk berpartisipasi dalam Musrenbang Desa untuk membahas rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa agar program/kegiatan masyarakat Desa yang ada dipastikan tertuang ke dalam rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa sebagai berikut:

  1. Memastikan warga Desa hadir dan menggunakan haknya dalam Musrenbang Desa;
  2. Memastikan daftar usulan kebutuhan masyarakat tertuang dalam draf RKP Desa dan DU RKP Desa; dan
  3. Memastikan tersedianya draf notulen dan berita acara penetapan RKP Desa dan DU RKP Desa.

f. Memfasilitasi warga Desa untuk berpartisipasi dalam musyawarah Desa untuk membahas dan mengesahkan RKP Desa dan DU RKP Desa agar program/kegiatan masyarakat Desa dipastikan masuk ke dalam dokumen RKP Desa dan DU RKP Desa sebagai berikut:

  1. Memastikan warga Desa hadir dan menggunakan haknya dalam musyawarah desa;
  2. Memastikan daftar usulan kebutuhan masyarakat tertuang dalam draf RKP Desa dan DU RKP Desa; dan
  3. Memastikan tersedianya draf notulen dan berita acara penetapan RKP Desa dan DU RKP Desa.

Posting Komentar

0 Komentar