Ticker

6/recent/ticker-posts

Penyusunan RPJM Desa


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan yang disusun oleh pemerintah Desa untuk periode 8 (delapan) tahun. RPJM Desa berfungsi sebagai pedoman dalam merancang dan mengimplementasikan tujuan pembangunan berkelanjutan, sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada di Desa.

"Penyusunan RPJM Desa melibatkan seluruh lapisan masyarakat Desa untuk memastikan bahwa program/kegiatan Pembangunan Desa yang direncanakan benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan warga". 

Partisipasi ini diwujudkan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan peserta adalah kepala Desa, perangkat Desa, BPD dan perwakilan masyarakat Desa. 

Yang dimaksud perwakilan masyarakat Desa antara lain: kelompok pemuda, kelompok perempuan, kelompok petani, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, kelompok pekebun, kelompok pekerja RPJM Desa dirancang sebagai alat untuk mengarahkan pembangunan Desa secara bertahap, dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan yang lebih merata dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa.

a. Langkah Fasilitasi

Langkah-langkah penyusunan RPJM Desa adalah sebagai berikut:

1) pembentukan tim penyusun RPJM Desa;

2) pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa;

3) penyusunan rancangan RPJM Desa;

4) penyelenggaraan Musrenbang Desa untuk membahas rancangan RPJM Desa;

5) penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk membahas, menyepakati dan menetapkan RPJM Desa; dan

6) penyelenggaraan sosialisasi RPJM Desa kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa melalui media dan forum pertemuan Desa.

Langkah-langkah fasilitasi TPP dalam Penyusunan RPJM Desa antara lain sebagai berikut:

1) Memfasilitasi pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa sebagai berikut:

a) Memastikan tersedianya draf SK Tim Penyusun RPJM Desa; dan

b) Memastikan rencana kerja Tim Penyusun RPJM Desa.

2) Memfasilitasi penyusunan rancangan RPJM Desa memuat rencana program/kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat sebagai berikut:

a) Memastikan jadwal dan tersedianya draf RPJM Desa;

b) Memastikan data Desa sebagai dasar penyusunan draf RPJM Desa;

c) Memastikan penyusunan draf RPJM Desa;

d) Memastikan program dan kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat tertuang dalam RPJM Desa; dan

e) Memastikan pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa.

3) Memfasilitasi warga Desa untuk berpartisipasi dalam musyawarah perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) untuk membahas rancangan RPJM Desa agar program/kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat dipastikan masuk ke dalam rancangan RPJM Desa sebagai berikut:

a) Memastikan warga Desa sebagai peserta musyawarah perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa); dan

b) Memastikan warga Desa mencermati usulan program/kegiatan dalam draf RPJM Desa.

4) Memfasilitasi warga Desa untuk berpartisipasi dalam musyawarah Desa untuk membahas, menyepakati dan menetapkan RPJM Desa agar program/kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat dipastikan masuk ke dalam dokumen RPJM Desa sebagai berikut :

a) Memastikan warga Desa hadir dan menggunakan haknya dalam musyawarah Desa;

b) Memastikan daftar usulan kebutuhan masyarakat tertuang dalam draf RPJM Desa; dan

c) Memastikan notulen dan berita acara penetapan RPJM Desa.

5) Memfasilitasi penyelenggaraan sosialisasi RPJM Desa kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa melalui media dan forum pertemuan Desa sebagai berikut:

a) Memastikan bahan sosialisasi RPJM Desa; dan

b) Memastikan Sistem Informasi Desa memuat tentang RPJM Desa.


b. Tugas TPP dalam Penyusunan RPJM Desa

1) Pendamping Lokal Desa

a) Melakukan pendampingan sosialisasi kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;

b) Memantau kegiatan pendataan Pembangunan Desa di tingkat Desa;

c) Memfasilitasi Desa dalam pendataan Pembangunan Desa; dan

d) Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan fasilitasi pendataan Pembangunan Desa.

2) Pendamping Desa

a) Melakukan sosialisasi kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;

b) Memantau kegiatan pendataan Pembangunan Desa di tingkat kecamatan;

c) Mentoring PLD dalam pendataan Pembangunan Desa; dan

d) Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan fasilitasi pendataan pembangunan Desa.

3) TAPM Kabupaten/kota

a) Melakukan sosialisasi kebijakan perencanaan Pembangunan Desa;

b) Memantau kegiatan Pembangunan Desa di tingkat kabuapten/kota;

c) Mentoring PD dan PLD dalam pendataan Pembangunan Desa; dan

d) Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan fasilitasi pendataan Pembangunan Desa.

Posting Komentar

0 Komentar