Pertanyaan kritis terkait Fokus Penggunaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026 itu menjadi salah satu topik diskusi hangat yang dilontarkan oleh beberapa peserta Tim Evaluasi APBNagari dalam rapat koordinasi Tim Evaluasi dan Verifikasi Kecamatan se Kabupaten Pasaman Tahun 2026, di Aula DPM Kabupaten Pasaman, Selasa (3/2).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman, Teddy Martha menjelaskan, melalui rapat koordinasi inilah kita ingin menyamakan pemahaman antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, Kecamatan dan Nagari dalam rangka percepatan penyusunan APBNagari 2026 yang berkualitas.
"Ada 8 Prioritas Fokus Penggunaan Dana Desa yang telah dituangkan dalam Permendes No. 16 Tahun 2025. Untuk memastikan penyusunan APBNagari Tahun 2026 ini dengan program dan kegiatan yang tepat sasaran, sesuai peraturan dan mendukung kemandirian nagari serta selaras dengan 10 Program Unggulan Kabupaten Pasaman, maka forum seperti ini sangat strategis," ujar Kadis Teddy.
Untuk mendiskusikan pemahaman regulasi Permendes No. 16 Tahun 2025 itu dengan baik, lanjut Kadis, kami minta kawan-kawan TAPM Kabupaten untuk dapat berdiskusi dengan Tim Evaluasi dan Verifikasi. "DPM bersama TAPM sudah turun langsung ke Nagari-nagari melakukan sosialisasi Permendes dan fasilitasi penyusunan APBNagari berbasis Siskeudes, dan hari ini bersama Tim Evaluasi di tingkat kecamatan," ujar Kadis Teddy.
Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman lanjut Kadis berharap, dalam penyusunan APBNagari Tahun 2026 terdapat keselarasan program dan kegiatan serta keberlanjutan untuk mewujudkan kemandirian nagari dan Visi Pasaman Bangkit.
Sementara itu Koordinator TAPM Kabupaten, M Sjahbana Sjams, menjelaskan, ada perubahan regulasi terkait Dana Desa dengan landasan hukum Pasal 71 ayat (2) dan (4) Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, yang perlu diketahui oleh Desa maupun Supra Desa.
"Sesuai dengan Asta Cita ke-6: Membangun dari Desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, maka penekanan fokus penggunaan Dana Desa diarahkan pada Prioritas Pembangunan Nasional seperti Ketahanan Pangan, Potensi Ekonomi Lokal, dan SDGs Desa," tutur Sjahbana Sjams.
Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, menitikberatkan arah kebijakan penggunaan Dana Desa difokuskan pada penguatan ekonomi, pembangunan infrastruktur dasar, dan pemberdayaan masyarakat.
"Dari 8 Fokus Penggunaan Dana Desa yang diatur dalam Permendes No. 16 Tahun 2025, manakah yang paling Prioritas berdasarkan rekomendasi Indek Desa Tahun 2025. Kementerian Desa sudah memberikan petunjuk operasional sebagai pedoman. Pemerintah Nagari tinggal "Memilah" dan "Memilih" sesuai kebutuhan dan prioritas untuk menjawab permasalahan nagari," tegas Boim, panggilan akrabnya.
Kabid Keuangan DPM Kabupaten Pasaman, Dt. Rusydan, menjelaskan, dalam penyusunan APBNagari Tahun 2026, masih merujuk Peraturan Bupati yang lama tentang Penyusunan RKPNagari dan APBNagari. Untuk program dan kegiatan yang bersumber dari Alokasi Dana Nagari (ADN) mengacu ke Perbup tentang Standar Biaya, yang diinputkan ke Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)," tukasnya. (tpp.pasaman)

0 Komentar