Pos Bantuan Hukum Nagari, disingkat Posbankum, adalah suatu bentuk layanan hukum yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sebagai bagian dari upaya negara memberikan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya kelompok masyarakat miskin, rentan, atau kurang mampu secara ekonomi dan hukum.
Posbankum dibentuk atas inisiatif Wali Nagari dengan didampingi dan difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham). Pembentukannya dilakukan melalui Peraturan Nagari atau Keputusan Wali Nagari, serta wajib memiliki paling sedikit satu orang Paralegal bersertifikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA).
FUNGSI POSBANKUM (DAFTAR LAYANAN)
Posbankum memiliki empat fungsi utama dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat nagari, yaitu:
1. Layanan Informasi Hukum
Posbankum menjadi sumber informasi hukum bagi masyarakat nagari. Fungsi ini mencakup:
- Menyediakan jendela informasi hukum berupa perpustakaan hukum;
- Menyediakan tempat konsultasi hukum bagi masyarakat;
- Memberikan pemahaman dasar tentang hak dan kewajiban hukum warga negara.
2. Layanan Bantuan Hukum dan Advokasi
Posbankum menjadi tempat koordinasi dalam penyelesaian perkara-perkara hukum yang terjadi di wilayah nagari, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hingga ke tahap proses peradilan (litigasi). Selain itu, Posbankum juga menjadi ruang koordinasi antara aparat penegak hukum, penyuluh hukum, dan pendamping desa dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukumnya.
3. Layanan Penyelesaian Konflik atau Perkara melalui Mediasi
Posbankum menjadi tempat bagi Wali Nagari yang memiliki identitas sebagai Non Litigation Peacemaker (NL.P.) untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di wilayahnya secara nonlitigasi atau damai. Dalam penyelesaian sengketa, Posbankum dapat melibatkan pihak-pihak lain seperti:
- Babinsa (Bintara Pembina Desa);
- Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat);
- Tokoh adat;
- Tokoh agama;
- Tokoh masyarakat atau pihak lain yang relevan.
4. Layanan Rujukan Advokat
Posbankum juga menjadi tempat rujukan bagi Paralegal dalam hal terdapat sengketa hukum yang memerlukan penyelesaian melalui jalur litigasi. Dalam hal ini, rujukan dapat diberikan kepada:
- Advokat yang tergabung dalam Lembaga Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi; atau
- Advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat yang memiliki cabang atau perwakilan di wilayah terkait.

0 Komentar