"Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa menegaskan Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa itu diatur dan diurus oleh Nagari berdasarkan kewenangan Nagari dan diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa," tegas Muhammad Sjahbana Sjams, S.H, M.H, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman, dalam Musyawarah Nagari Perencanaan Pembangunan Tahunan 2026 Nagari Tanjung Beringin Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Rabu (29/10/2025).
Dijelaskannya, siklus perencanaan pembangunan nagari ini diawali dengan Musna Perencanaan Pembangunan Tahunan sampai dengan diterbitkannya Peraturan Nagari tentang RKP Nagari dan disusul dengan Peraturan Nagari tentang APBNagari.
"Berdasarkan UU APBN Tahun 2026, ada delapan Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diutamakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, yaitu: penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya, dukungan implementasi koperasi desa merah putih, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa; pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa; dan/atau program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa," papar Sjahbana Sjams.
Ketua Badan Permusyawaratan (BAMUS) Nagari Tanjung Beringin Selatan, Zainal Arifin, S.FI menjelaskan berdasarkan musyawarah di tingkat Jorong dan pencermatan rekomendasi Indeks Desa, telah dihimpun aspirasi masyarakat terkait pembangunan dan pemberdayaan masyarakat nagari. “Musyawarah Nagari ini proses penting dalam perencanaan pembangunan nagari, di mana warga bersama-sama membahas dan menetapkan rencana kerja pemerintah nagari (RKP Nagari) Tanjung Beringin Selatan kedepan,” ungkap Zainal Arifin.
Musna berlangsung dalam suasana partisipatif, di mana peserta terlibat aktif dalam membahas prioritas kegiatan yang menyentuh berbagai sektor, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, ketahanan pangan, lingkungan, dan sosial budaya.
Dalam sesi diskusi, Pendamping Desa Kecamatan Lubuk Sikaping, Darman menegaskan pentingnya penyusunan RKP Nagari yang mengakomodir kebutuhan masyarakat dan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs Desa).
"Musyawarah Nagari ini merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pembangunan nagari, yang memastikan bahwa seluruh proses penyusunan program tahun 2026 benar-benar berangkat dari aspirasi warga, bukan hanya dari atas meja birokrasi," pungkas Darman didampingi Epi Saputra.
Dengan pelaksanaan musyawarah nagari ini, diharapkan pembangunan Nagari Tanjung Beringin Selatan berjalan partisipatif sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat lokal serta selaras dengan kebijakan pemerintah daerah kabupaten Pasaman yang akan dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman 2025-2029. (Boim)

0 Komentar