Lubuk Sikaping - Pengelolaan keuangan nagari wajib transparan dan akuntabel. APB Nagari harus disusun tepat waktu dan…
Seorang Tenaga Pendamping Profesional yang mendedikasikan waktu, fikiran dan tenaganya untuk melakukan fasilitasi, edukasi, mediasi dan advokasi serta pendampingan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.